Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Doni Salmanan Minta Kasus Dugaan Penipuan Quotex yang Menjeratnya Diproses Secara Adil

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan minta kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang menjeratnya bisa diproses adil.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Doni Salmanan Minta Kasus Dugaan Penipuan Quotex yang Menjeratnya Diproses Secara Adil
Instagram @donisalmanan.official
Polisi menegaskan, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan meminta kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya bisa diproses secara adil.

Hal itu diungkapkan oleh Doni Salmanan saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (8/3/2022).

Dia juga mempercayai proses hukumnya kepada Korps Bhayangkara.

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan.

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan akhirnya memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pantauan Tribunnews sekitar pukul 10.48 WIB, Doni Salmanan tampak memakai kemeja berwarna biru dan celana bahan berwarna hitam. Dia juga tampak memakai sepatu Nike Air Jordan berwarna putih berpadu hitam.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan akhirnya memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pantauan Tribunnews sekitar pukul 10.48 WIB, Doni Salmanan tampak memakai kemeja berwarna biru dan celana bahan berwarna hitam. Dia juga tampak memakai sepatu Nike Air Jordan berwarna putih berpadu hitam. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sementara itu, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyatakan pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut secara objektif.

"Kami serahkan proses yang sedang berjalan pada pihak kepolisian. Kami percaya polisi bisa objektif dan adil menangani persoalan ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex memasuki babak baru.

Berita Rekomendasi

Kali ini, penyidik bakal memeriksa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.

Baca juga: Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Penampilan Doni Salmanan Mentereng, Pakai Sepatu Nike Air Jordan

Baca juga: 3 Kecelakaan Libatkan Truk, Bus dan Motor, Korban Ada yang Terjepit hingga Patah Tulang

Rencananya, Crazy Rich Bandung tersebut akan diperiksa pada Selasa (8/3/2022) pagi.

Dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan korban Quotex.

"Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli di Kantornya, Jakarta, Senin (7/3/2022).

Gatot menuturkan pihaknya telah memeriksa 2 saksi dalam kasus itu pada Senin (7/3/2022). Dengan begitu, total ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri.

"Sampai dengan ini kasus perkara DS masih dalam proses penyidikan, senin tanggal 7 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahan payment gateway, dua saksi. Jadi total saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli," pungkas dia.

Doni Salmanan dulu juru parkir kini terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading
Doni Salmanan dulu juru parkir kini terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading (Instagram)

Kasus Doni Salmanan Naik Penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Diadang saat Kabur Kalah Tawuran, Gangster Bacok Tiga Warga di Depok, 6 Pelaku Ditangkap

Baca juga: Rumah Warga Tambun 9 Kali Kemalingan, Akhirnya Pasang CCTV dan Lapor Polisi

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas