Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Kaji Lagi Usulan Tarif Integrasi Moda Transportasi Ibu Kota

DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI kembali mematangkan kajian kebijakan tarif integrasi yang akan diberlakukan pada Maret 2022.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Kaji Lagi Usulan Tarif Integrasi Moda Transportasi Ibu Kota
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga menggunakan kartu JakLingko saat akan masuk pintu di Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, Senin (4/10/2021). Kartu JakLingko kini sudah bisa digunakan di empat moda Transportasi Jakarta, yaitu Stasiun MRT, Bus Transjakarta, Stasiun Kereta Api dan Kereta LRT yang merupakan integrasi transportasi Jabodetabek. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI kembali mematangkan kajian kebijakan tarif integrasi yang akan diberlakukan pada Maret 2022.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan kajian yang dilakukan Pemprov DKI masih kurang lengkap, bahkan masih data mentah yang belum diolah.

Sedangkan waktu penerapannya kian dekat.

Misalnya terkait perkiraan tarif usai terintegrasi, hingga persentase penumpang yang menggunakan.

"Saat ini datanya masih terlalu mentah. Berapa PSO (Public Service Obligation) yang diperkirakan setelah ada tarif integrasi ini? Berapa persen penumpang yang akan menggunakan moda terintegrasi? Belum ada datanya," kata Gilbert dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: KPK Selisik Unsur TPPU dalam Transaksi Jual Beli Mobil Mewah Ketua Fraksi NasDem DKI dengan Hasan

Adapun untuk sementara, tarif yang diusulkan Pemprov DKI untuk tiga moda transportasi seperti Transjakarta, LRT, dan MRT yakni tarif boarding charge moda awal sebesar Rp 2.500, kemudian dihitung Rp 250 per kilometer dan batas atas maksimal Rp 10 ribu dengan waktu tempuh maksimal tiga jam.

Sedangkan tarif kereta commuter untuk boarding charge hingga 25 kilometer awal dikenakan Rp3 ribu, kemudian Rp1.000 setiap 10 kilometer dan plafon maksimalnya Rp10 ribu.

Baca juga: Jumlah Kasus Terus Menurun, DKI Jakarta dan Surabaya Turun Level 2 PPKM

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi B, Manuara Siahaan meminta Pemprov DKI melibatkan semua pihak dalam kajian penetapan tarif integrasi, seperti masyarakat, konsultan, dan pihak lain yang membidangi transportasi.

"Kami menginginkan keterwakilan semua unsur ada disana (saat menetapkan tarif), kalau semua unsur ada dan setuju maka kami anggap itu keputusan representatif,” ungkap Manuara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas