Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BP2MI Apresiasi Kebijakan Progresif, Revolusioner, dan Berpihak Bagi Pekerja Migran

(BP2MI) menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepala BP2MI Apresiasi Kebijakan Progresif, Revolusioner, dan Berpihak Bagi Pekerja Migran
Ist
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Skema Baru KUR Penempatan PMI di Jakarta, Senin (7/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Perkomenko Perekonomian No. 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Kebijakan ini sangat progresif, revolusioner, dan berpihak kepada rakyat, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu saya katakan, selamat tinggal masa kegelapan dan selamat datang masa terang benderang,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Skema Baru KUR Penempatan PMI di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Benny mengatakan, proses penyusunan Permenko Perekonomian ini sangat partisipatif, karena mendengarkan masukan pemangku kepentingan utama, dalam hal ini BP2MI, terutama hal-hal penting untuk memperbaiki skema penyaluran KUR penempatan PMI.

Benny menjelaskan, dalam Permenko Perekonomian sebelumnya, penyaluran KUR PMI menggunakan sistem linkage dan tidak bisa diterima secara langsung oleh PMI.

Sehingga harus menggunakan pihak ketiga, di mana bunga pinjamannya berubah menjadi 28,8 persen, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60 persen.

Baca juga: Kepala BP2MI Ingatkan Pentingnya Kerja di Luar Negeri Menggunakan Jalur Resmi

“Kemudian, dalam kebijakan yang lama, pinjaman diberikan kepada PMI menjelang berangkat ke negara penempatan. Sehingga untuk memenuhi biaya-biaya sebelum penempatan, PMI biasanya melakukan pinjaman lainnya yang artinya jadi double pinjaman. Inilah yang mau kita hindari,” kata Benny.

Lebih lanjut Benny menjelaskan, dalam skema baru KUR PMI, pinjaman akan diberikan di awal untuk memenuhi semua pembiayaan tahapan dan proses pemenuhan persyaratan, serta akan diberikan secara bertahap.

Berita Rekomendasi

“Suku bunga juga terjangkau yaitu 6 persen, dengan plafon suku bunga yang dinaikkan dari 25 juta menjadi 100 juta dan jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja,” kata Benny.

Lebih lanjut Benny menjelaskan, keberpihakan BP2MI kepada PMI tidak bergeser sedikitpun, untuk itu kebijakan ini akan segera di launching dalam waktu dekat.

“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenko Perekonomian,” paparnya.

Dalam Rakor yang turut dihadiri perbankan sebagai pengelola penyalur KUR PMI, Staf Ahli Bidang Keuangan dan UMKM Kementerian BUMN, Loto S. Ginting, yang hadir mewakili Wakil Menteri BUMN, menyambut baik inisiatif BP2MI untuk menggelar Rakor hari ini.

“Ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berinteraksi langsung dengan para pengelola penyalur KUR, agar nantinya di lapangan tidak hanya sekedar wacana, tetapi eksekusinya dapat berjalan lancar,” ucap Loto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas