Ahli Hukum Tata Negara: Sangat Naif Jika Jadikan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Menunda Pemilu
Pakar hukum tata negara sebut pandemi Covid-19 tak relevan jadi alasan penundaan pemilu 2024.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Malvyandie Haryadi
Untuk merubahnya, harus ada alasan yang mencerminkan 4 pilar awal UUD 1945 dibuat.
Yakni, menjunjung tinggi demokrasi, pembatasan kekuasaan, konsep check and balance pemerintah hingga meminimalisir adanya tindakan korupsi.
Baca juga: HNW Ingatkan Jokowi untuk Tegas Menolak Penundaan Pemilu 2024
Jika melanggar, maka tidak dibenarkan untuk dilakukan amandemen.
"Negara kita sudah memilih demokrasi untuk dijunjung tinggi, kita sepakat untuk melaksanakan pembatasan kekuasaan, melimitasi adanya korupsi, adanya pelaksanaan konsep check and balances."
"Jangan sampai kita merubah konstitusi akan melanggar 4 pilar yang harusnya ada di konstitusi," tutur Sunny.
Untuk itu, Sunny menegaskan kembali pemilu harus tetap dilaksanakan dan sesuai konstitusi.
Baca juga: PROFIL 3 Ketua Umum Parpol yang Dukung Pemilu 2024 Ditunda: Ada Cak Imin hingga Zulkifli Hasan
Terlebih, setiap orang punya hak untuk memilih pemimpinnya yang telah dijamin secara hukum.
Dia mengingatkan, jangan sampai amandemen dilakukan hanya untuk hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi.
"Pemilu salah satu pilar menyelenggarakan pemerintah yang demokratis, penyelenggaran pemilu harus sesuai konstitusi."
"Jangan sampai melakukan abuse constitutionalism, yaitu mengatasnamakan konstitusi untuk melakukan tindakan unconstitutional," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita lainnya soal masa jabatan Presiden