Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi via Online di www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022

Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. Pembagian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri 3 jenis.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi via Online di www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
pajak.go.id
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan. Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi via Online di www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.

Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Adapun pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis.

Baca juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Cara Mengisi e-Filing di www.pajak.go.id

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di www.pajak.go.id, Jokowi Ingatkan Batas Lapor SPT 31 Maret 2022

Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Dikutip dari pajak.go.id, berikut pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:

1. Formulir 1770SS

BERITA REKOMENDASI

Formulir 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.


Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas