Jadi Tersangka, Rekening Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diblokir
"Iya, sudah (rekening Doni Salmanan diblokir)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekening Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diblokir seusai menjadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
"Iya, sudah (rekening Doni Salmanan diblokir)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Namun demikian, Reinhard masih enggan untuk membeberkan secara rinci jumlah rekening Doni Salmanan yang diblokir. Termasuk, nilai saldo yang ada di rekening yang diblokir tersebut.
Nantinya, kata Reinhard, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan mengumumkan terkait pemblokiran tersebut.
"Nanti PPATK, kita sih belum tahu semua. Kita kan minta query, nanti query nya dihasil. Nanti mereka akan memberi laporan," jelas dia.
Baca juga: Polri: Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan penyidik akan mengejar seluruh aliran dana yang pernah diberikan oleh Doni Salmanan kepada pihak manapun. Termasuk, aliran dana yang diterima oleh orang terdekatnya.
"Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan dari tersangka kepada siapapun apakah keluarga atau orang lain pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan maka akan dilakukan penyitaan," jelasnya.
Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya akan segera memeriksa Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dalam kasus yang kini telah menjerat suaminya menjadi tersangka. Dia diperiksa terkait aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.
Baca juga: Polri: Doni Salmanan Punya 25 Ribu Member Aktif di Telegram
"Iya jawabannya iya (Istri Doni Salmanan diperiksa, Red)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.