Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Polisi Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Keterangan yang didapat dari pemeriksaan tersebut, kata Anam, ada yang sama dengan keterangan saksi, namun ada juga yang berbeda dengan keterangan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Diberitakan sebelumnya Anam mengungkapkan anggota keluarga Bupati Langkat non aktif Terbit Perangin Angin hingga oknum TNI dan oknum Polisi diduga terlibat dalam tidak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Terbit.
Ia mengatakan setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku dari 26 bentuk kekerasan dengan 18 alat yang terhadap penghuni kerangkeng.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah mengetahui nama-nama pelaku tersebut.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).
"Dia (terduga pelaku) adalah pengurus dari kerangkeng tersebut. Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, atau penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindak yang sama sebagai alat kontrol. Anggota ormas tertentu, oknum TNI dan Polri, dan keluarga TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)" kata Anam.
Terkait dengan oknum anggota TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng, kata Anam, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai jumlah, nama, hingga pangkat mereka.
Baca juga: Polisi Militer TNI AD Selidiki Keterlibatan Tentara dalam Kasus Penjara Manusia Bupati Langkat
Selain itu menyangkut oknum TNI, kata Anam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Darat untuk meminta penyelidikan terkait oknum tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan teman-teman TNI AD khususnya POM TNI Angkatan Darat. Kami melayangkan surat kepada POM TNI AD untuk meminta bantuan melakukan pendalaman dan penyelidikan karena ada oknum TNI yang terlibat dalam proses kerangkeng," kata dia.
Terkait oknum polisi, Anam mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya oknum yang menyarankan agar pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng.
Saat ini, kata dia, telah dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM.
"Jadi untuk oknum yang terlibat di sini, dalam proses kerangkeng ini, ada oknum TNI dan oknum kepolisian. Jadi kalau dikatakan misalnya melatih fisik, sharing soal metodologi latihan fisik termasuk gantung monyet misalnya, itu masuk di sini," kata Anam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.