Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Polisi Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Keterangan yang didapat dari pemeriksaan tersebut, kata Anam, ada yang sama dengan keterangan saksi, namun ada juga yang berbeda dengan keterangan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Polisi Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
TRIBUN MEDAN/FREDY
Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI telah memeriksa lebih dari satu personel kepolisian terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Pemeriksaan tersebut, kata Anam, dilakukan oleh tim pada Senin (7/3/2022) lalu.

Pemeriksaan, lanjut dia, dilakukan di Medan sejak pagi hingga sore hari.

Ia mengatakan ada beberapa keterangan yang didalami oleh timnya.

Baca juga: Kapolda Sumut Janji Bakal Segera Umumkan Tersangka Kasus Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat

Keterangan yang didapat dari pemeriksaan tersebut, kata Anam, ada yang sama dengan keterangan saksi, namun ada juga yang berbeda dengan keterangan saksi.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Selasa (8/3/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Tapi ini memang masih informasi yang masih awal, masih ada beberapa saksi yang masih harus ditindaklanjuti dalam konteks kepolisian ini maupun keterangan dari kepolisian harus dibuktikan dengan berbagai hal," kata Anam.

Namun demikian Anam mengatakan masih ada beberapa saksi yang belum didalami.

Baca juga: Kasus Suap Terbit Rencana, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Langkat

Oleh karena itu, kata dia, pihak Kepolisian perlu mendalami lagi keterangan-keterangan baik dalam kerangka pengawasan oleh Propam maupun kerangka pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Poin yang paling penting adalah ini harus didalami karena masih ada beberapa saksi yang disebutkan belum kita dalami. Tapi ini semoga bisa didalami oleh teman-teman kepolisian," kata dia.

Anam mengapresiasi kerja sama khususnya antara Komnas HAM dan Kepolisian terkait kasus tersebut.


Ia berharap dengan semakin terangnya peristiwa tersebut maka akan semakin cepat prosesnya, dan semakin cepat ditetapkannya tersangka ataupun terdakwanya.

"Dan kami berharap sesuai dengan konstruksi peristiwa, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang melakukan, siapa yang turut melakukan, siapa yang memfasilitasi dan sebagainya bisa terjaring semua," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya Anam mengungkapkan anggota keluarga Bupati Langkat non aktif Terbit Perangin Angin hingga oknum TNI dan oknum Polisi diduga terlibat dalam tidak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Terbit.

Ia mengatakan setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku dari 26 bentuk kekerasan dengan 18 alat yang terhadap penghuni kerangkeng.

Saat ini, kata dia, pihaknya telah mengetahui nama-nama pelaku tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).

"Dia (terduga pelaku) adalah pengurus dari kerangkeng tersebut. Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, atau penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindak yang sama sebagai alat kontrol. Anggota ormas tertentu, oknum TNI dan Polri, dan keluarga TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)" kata Anam.

Terkait dengan oknum anggota TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng, kata Anam, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai jumlah, nama, hingga pangkat mereka.

Baca juga: Polisi Militer TNI AD Selidiki Keterlibatan Tentara dalam Kasus Penjara Manusia Bupati Langkat

Selain itu menyangkut oknum TNI, kata Anam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Darat untuk meminta penyelidikan terkait oknum tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan teman-teman TNI AD khususnya POM TNI Angkatan Darat. Kami melayangkan surat kepada POM TNI AD untuk meminta bantuan melakukan pendalaman dan penyelidikan karena ada oknum TNI yang terlibat dalam proses kerangkeng," kata dia.

Terkait oknum polisi, Anam mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya oknum yang menyarankan agar pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng.

Saat ini, kata dia, telah dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM.

"Jadi untuk oknum yang terlibat di sini, dalam proses kerangkeng ini, ada oknum TNI dan oknum kepolisian. Jadi kalau dikatakan misalnya melatih fisik, sharing soal metodologi latihan fisik termasuk gantung monyet misalnya, itu masuk di sini," kata Anam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas