Komnas HAM Periksa Lebih dari Satu Polisi Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Keterangan yang didapat dari pemeriksaan tersebut, kata Anam, ada yang sama dengan keterangan saksi, namun ada juga yang berbeda dengan keterangan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI telah memeriksa lebih dari satu personel kepolisian terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Pemeriksaan tersebut, kata Anam, dilakukan oleh tim pada Senin (7/3/2022) lalu.
Pemeriksaan, lanjut dia, dilakukan di Medan sejak pagi hingga sore hari.
Ia mengatakan ada beberapa keterangan yang didalami oleh timnya.
Baca juga: Kapolda Sumut Janji Bakal Segera Umumkan Tersangka Kasus Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat
Keterangan yang didapat dari pemeriksaan tersebut, kata Anam, ada yang sama dengan keterangan saksi, namun ada juga yang berbeda dengan keterangan saksi.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Selasa (8/3/2022).
"Tapi ini memang masih informasi yang masih awal, masih ada beberapa saksi yang masih harus ditindaklanjuti dalam konteks kepolisian ini maupun keterangan dari kepolisian harus dibuktikan dengan berbagai hal," kata Anam.
Namun demikian Anam mengatakan masih ada beberapa saksi yang belum didalami.
Baca juga: Kasus Suap Terbit Rencana, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Langkat
Oleh karena itu, kata dia, pihak Kepolisian perlu mendalami lagi keterangan-keterangan baik dalam kerangka pengawasan oleh Propam maupun kerangka pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Poin yang paling penting adalah ini harus didalami karena masih ada beberapa saksi yang disebutkan belum kita dalami. Tapi ini semoga bisa didalami oleh teman-teman kepolisian," kata dia.
Anam mengapresiasi kerja sama khususnya antara Komnas HAM dan Kepolisian terkait kasus tersebut.
Ia berharap dengan semakin terangnya peristiwa tersebut maka akan semakin cepat prosesnya, dan semakin cepat ditetapkannya tersangka ataupun terdakwanya.
"Dan kami berharap sesuai dengan konstruksi peristiwa, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang melakukan, siapa yang turut melakukan, siapa yang memfasilitasi dan sebagainya bisa terjaring semua," kata Anam.