Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Perusahaan Haji Isam Sempat Tawar Fee Pengkondisian Nilai Pajak 

Dari kesepakatan Rp 40 miliar, PT Jhonlin Baratama menawar Rp 30 miliar, untuk mengondisikan wajib pajak tahun 2016 dan 2017.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Saksi Sebut Perusahaan Haji Isam Sempat Tawar Fee Pengkondisian Nilai Pajak 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa pajak atas terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/2/2022). [Rizki Sandi Saputra] 

"Agus dapat Rp5 miliar," kata Yulmanizar.

Dalam kesaksiannya, Yulmanizar dan Febrian kompak mengakui menerima uang dalam beberapa tahap. 

Febrian mengaku menerima uang dalam dua tahap. 

Sementara Yulmanizar menerima uang dalam empat tahap.

"Kalau ke saya 2 kali, pertama masih di DJP, yang kedua saya enggak lagi di DJP," ujar Febrian.

Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. 

Yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). 

Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR); dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. 

Sementara tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdan sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 


Angin dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan Dadan Ramdani divonis 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dah meyakinkan melakukan korupsi, yakni menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas