Saksi Sebut Perusahaan Haji Isam Sempat Tawar Fee Pengkondisian Nilai Pajak
Dari kesepakatan Rp 40 miliar, PT Jhonlin Baratama menawar Rp 30 miliar, untuk mengondisikan wajib pajak tahun 2016 dan 2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrianselaku Tim Pemeriksa Pajak.
Angin dan Dadan sebelumnya disebut menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.
Jika dihitung, total dugaan suap yang keduanya terima Rp 57 miliar.
Pemberian uang itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.
Adapun rincian penerimaan uang, yaitu sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Lalu pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Kemudian, sekitar Juli-September 2019 senilai total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Dalam surat dakwaan jaksa, tim pemeriksa pajak menemukan potensi pajak tahun pajak 2016 untuk PT Jhonlin Baratama sebesar Rp6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp19.049.387.750.
Agus Susetyo pada 29 Maret 2019 meminta tim pemeriksa pajak merekayasa tahun pajak 2016-2017 PT Jhonlin Baratama menjadi Rp10 miliar.
Agus menjanjikan fee sebesar Rp50 miliar terkait pengurusan pajak tersebut.
Akhirnya ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 dan 2017 direkayasa senilai Rp10.689.735.155.
Sementara itu, nama Haji Isam sebelumnya sempat beberapa kali muncul dalam persidangan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar, yang dibacakan jaksa dalam persidangan terungkap bahwa Haji Isam disebut memberikan perintah langsung terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dijelaskan pada BAP bahwa dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp10 miliar.