Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Kemenag Buka Suara
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pernikahan yang dianggap sah di Indonesia adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pernikahan yang dianggap sah di Indonesia adalah apabila dilakukan menurut menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, video viral tentang pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.
Pernikahan beda agama tersebut juga diunggah oleh di akun Tiktok @shaca_alya dengan durasi video 13 detik.
Dalam video yang beredar, mempelai wanita mengenakan gaun panjang berwarna putih dipadu dengan hijab, sedangkan mempelai pria mengenakan jas hitam.
Tak hanya itu, seorang pastur dan seorang pria yang mengenakan peci juga ada di dalam video tersebut.
Kemenag pun buka suara terkait viralnya peristiwa tersebut.
Baca juga: 1.425 Pasangan Beda Agama Menikah di Kota Semarang
Baca juga: Tren Cincin Pernikahan Berbahan Halal, Jewelry Ini Sasar Pasar Digital
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait dengan viralnya peristiwa itu.
Hasilnya, dapat dipastikan bahwa peristiwa nikah beda agama di Semarang itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA.
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/3/2022), melalui keterangan tertulis, dilansir laman Kemenag.
Dengan demikian, pernikahan beda agama di Semarang itu tidak sah menurut hukum negara.
Pasalnya, lanjutnya, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Baca juga: Kemenag Tunggu Undangan Arab Saudi Bahas MoU dan Kuota Haji Tahun ini
Baca juga: Menteri Agama: Kemenag Segera Lakukan Penguatan Peran Masjid
Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut.
“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.