Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Kemenag Buka Suara

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pernikahan yang dianggap sah di Indonesia adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Kemenag Buka Suara
Pixabay
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pernikahan yang dianggap sah di Indonesia adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pernikahan yang dianggap sah di Indonesia adalah apabila dilakukan menurut menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, video viral tentang pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.

Pernikahan beda agama tersebut juga diunggah oleh di akun Tiktok @shaca_alya dengan durasi video 13 detik.

Dalam video yang beredar, mempelai wanita mengenakan gaun panjang berwarna putih dipadu dengan hijab, sedangkan mempelai pria mengenakan jas hitam.

Tak hanya itu, seorang pastur dan seorang pria yang mengenakan peci juga ada di dalam video tersebut.

Kemenag pun buka suara terkait viralnya peristiwa tersebut.

Baca juga: 1.425 Pasangan Beda Agama Menikah di Kota Semarang

Baca juga: Tren Cincin Pernikahan Berbahan Halal, Jewelry Ini Sasar Pasar Digital

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah terkait dengan viralnya peristiwa itu.

Berita Rekomendasi

Hasilnya, dapat dipastikan bahwa peristiwa nikah beda agama di Semarang itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA.

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta, Rabu (9/3/2022), melalui keterangan tertulis, dilansir laman Kemenag.

Dengan demikian, pernikahan beda agama di Semarang itu tidak sah menurut hukum negara.

Pasalnya, lanjutnya, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Baca juga: Kemenag Tunggu Undangan Arab Saudi Bahas MoU dan Kuota Haji Tahun ini

Baca juga: Menteri Agama: Kemenag Segera Lakukan Penguatan Peran Masjid

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut.

“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas