Viral Pernikahan Beda Agama di Semarang, Kemenag Buka Suara
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pernikahan yang dianggap sah di Indonesia adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Sesuai ketentuan tersebut, Wamenag mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.
1.425 Pasangan Menikah Beda Agama di Semarang
Pernikahan beda agama di Semarang itu dihadiri oleh seorang konselor pernikahan, Ahmad Nurcholish.
Ahmad mengaku pernikahan beda agama yang sempat viral di media sosial dilaksanakan Sabtu (5/3/2022) lalu.
"Pernikahan tersebut berlangsung dengan dua tata cara Islam dan Katolik. Prosesi akad secara Islam digelar di salah satu hotel di Kota Semarang, dan prosesi pemberkatan digelar di Gereja ST Ignatius Krapyak Kota Semarang," terangnya, Senin (7/3/2022), dikutip dari TribunJateng.
Dilanjutkan Ahmad, suami istri tersebut sudah dua tahun melakukan konseling secara intensif dengan Ahmad sebelum memutuskan menikah.
"Proses yang mereka jalani lama, untuk memutuskan menjalankan pernikahan beda agama," katanya.
Sebagai konselor, Ahmad mengaku pasangan yang menikah Sabtu lalu menjadi pasangan ke 1.425 yang menjalankan pernikahan beda agama.
"Yang saya dampingi bersama rekan-rekan memang banyak terkait pernikahan beda agama, bahkan hampir setiap hari ada. Hampir 15 sampai 20 pasangan beda agama juga menikah setiap bulannya, itu baru yang saya dampingi bersama rekan-rekan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Tio) (TribunJateng.com/Budi Susanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.