Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Resmi Pimpin Otorita IKN, Ini Tugas dan Tanggung Jawabnya

Presiden Jokowi resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara dan Donny Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Resmi Pimpin Otorita IKN, Ini Tugas dan Tanggung Jawabnya
Youtube Sekretariat Presiden
Bambang Susantono dan Donny Rahajoe 

TRIBUNNEWS.COM - Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pemimpin otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada hari ini Kamis (10/3/2022).

Kepala IKN Nusantara dijabat oleh Bambang Susantono,sedangkan Wakil Kepala IKN diduduki oleh Donny Rahajoe.

Bambang Susantono dan Donny Rahajoe
Bambang Susantono dan Donny Rahajoe (Youtube Sekretariat Presiden)




Lantas apa saja tugas dan tanggung jawab pemimpin otorita IKN?

Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah diteken Presiden Jokowi 15 Februari 2022.

Baca juga: Bambang Susantono dan Donny Rahajoe Resmi Dilantik Jokowi Jadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Baca juga: Dipercaya Sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Dianggap Sukses Bangun BSD

Kepala otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus ibu kota atau setara dengan menteri.

Ada juga Wakil Kepala IKN yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN Nusantara.

BERITA TERKAIT

Mengenai tugas lengkap Kepala otorita IKN, dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Kendati demikian, dalam UU tersebut disebutkan, otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

"Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab pada kegiatanpersiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu KotaNegara, serta penyelenggara Pemerintahan DaerahKhusus lbu Kota Nusantara." demikian bunyi Bab II Pasal 4 ayat (3), dikutip Kamis (10/3/2022).

Termasuk didalamnya Kepala IKN memiliki tugas untuk melakukan penerbitan dan penetapan lokasi pengadaan Tanah di IKN.

Mengatur ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang IKN.

Serta memberikan persetujuan terhadap pengalihan Hak Atas Tanah (HAT) di IKN.

Baca juga: Dipilih Jokowi Pimpin IKN, KSP: Bambang Susantono dan Donny Rahajoe Kombinasi yang Cukup Baik

Baca juga: PROFIL Dhony Rahajoe, Wakil Otorita IKN yang Dilantik Jokowi Hari Ini, Ternyata Bos Sinar Mas Land

Lebih lanjut berdasrakan Pasal 23 Ayat 1, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara juga dikuasakan kepada Kepala otorita IKN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas