BERITA VIDEO Sidang Perdana Gugatan Puluhan Mantan Pegawai KPK Kepada Pemerintah
Sidang perdana gugatan puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden RI Joko Widodo, pimpinan KPK
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Presiden RI Joko Widodo, pimpinan KPK, hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).
Sidang digelar secara tertutup.
Terkait sidang tersebut, perwakilan eks pegawai KPK Novel Baswedan menyatakan, gugatan yang dilayangkan pihaknya ini agar ke depan tidak ada pembiaran yang dilakukan oleh para petinggi negara dalam proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah kerja KPK.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 46/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut, eks penyidik senior KPK itu juga mengklaim ada upaya pelemahan dalam pemberantasan korupsi dari para pimpinan KPK.
Novel yang kini sudah bekerja menjadi ASN Polri menyatakan kalau pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran hukum dengan memberhentikan para pegawai KPK termasuk dirinya.
Gugatan tersebut diajukan pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu.
Gugatan yang diajukan oleh Tata Khoiriyah dan kawan-kawan ini terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut asesmen TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Mereka meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan dan AUPB.
PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.
Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.(*)