Kabareskrim Minta Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bentuk Paguyuban Untuk Urus Kerugian
Korban kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan diminta membentuk paguyuban untuk menjadi wadah yang bakal
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan diminta membentuk paguyuban untuk menjadi wadah yang bakal mengakomodir kerugian mereka dalam kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Pernyataan itu diungkapkan Agus saat menjawab terkait pengembalian uang kerugian korban dalam kasus tersebut.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Agus menuturkan paguyuban itu nantinya diminta mendata kerugian dan mengajukan ke pengadilan agar kerugiannya bisa dikembalikan.
"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus.
Baca juga: Ternyata Doni Salmanan Dapat Keuntungan Besar dari Member yang Kalah Bermain Trading, Raup 80 Persen
"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan kemana, nanti kalau tidak disita oleh negara," sambung Agus.
Lebih lanjut, Agus mengharapkan paguyuban itu bisa menjadi solusi soal proses pengembalian dana korban Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan. Karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah belakangan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.