Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Minta Semua Pihak yang Terima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera Melapor

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik Polri akan memanggil sejumlah pihak yang menerima keuntungan

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kabareskrim Minta Semua Pihak yang Terima Uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera Melapor
Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz
Kolase Instagram @donisalmanan/@indrakenz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik Polri akan memanggil sejumlah pihak yang menerima keuntungan baik berupa aset maupun uang dari tersangka Doni Salmanan maupun Indra Kenz.

"Uang bisa masuk ke siapa saja, kepada mereka yang potensi turut membantu perbuatan tersangka," ujar Komjen Agus Andrianto di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Uang hasil kejahatan yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz didapat dari memanfaatkan perannya sebagai afiliator.

Doni Afiliator trading binary options di platform Quotex dan Indra Kenz di platform Binomo.

Untuk kasus Doni Salmanan, kejahatan utama atau predikat crime yang dilakukan diduga terkait penipuan.

Doni Salmanan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan pidana menyebar berita bohong yang merugikan konsumen seperti diatur di Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE.

Baca juga: Bisakah Reza Arap Terjerat Hukum karena Terima Uang Rp1 M dari Doni Salmanan? Ini Analisa Ahli Hukum

Modus penipuan dan menyebar berita bohong yang dilakukan Doni Salmanan, dengan menggunakan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang menerapkan sistem trading binary options.

BERITA TERKAIT

Binary options mengharuskan trader memprediksi atau menebak harga aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi pada umumnya. Karenanya, trading jenis ini dilarang pemerintah lewat Bappebti karena melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam menjalankan aksinya, sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapat keuntungan dari member yang kalah menebak kenaikan aset. Tidak tanggung tanggung

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi membongkar bahwa duit yang diterima Doni Salmanan itu dari member trading yang kalah sekaligus jadi korban.

Lantas, apakah mereka yang menerima uang hasil kejahatan dari dari Doni Salmanan dan Indra Kenz harus mengembalikan uang haram itu?

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz, Siapa Lebih Kaya?

"Intinya tergantung nanti dari penyidikan, apakah (si penerima) ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan saat menerima. Lebih bagus melaporkan, kalau (saat menerima) tidak ada mens rea (niat jahat), bisa jadi justice collaborator. Apakah apakah sengaja atau tidak tahu," kata Kabareskrim.

Bagaimana jika tidak melaporkan penerimaan uang hasil kejahatan dari penipuan dengan modus trading binary options itu?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas