Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR: Kelangkaan Minyak Goreng yang Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran usai kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua DPR: Kelangkaan Minyak Goreng yang Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MINYAK GORENG - Warga sedang antri saat membeli minyak goreng yang digelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Kamis (10/2/2022). Minyak goreng dijual Rp 14 Ribu/liter dan pembelian dibatasi 1 liter per orang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Penyebab kelangkaan minyak goreng disebut karena masalah distribusi. Selain itu juga akibat adanya penyelundupan, baik dijual ke luar negeri atau ke pasar industri.

“Kasus penimbunan minyak goreng ditemukan di mana-mana. Pengawasan distribusi masih belum optimal dan menyebabkan masyarakat kesulitan,” tutur Puan.

Ia pun meminta penegak hukum mengusut para oknum nakal yang memanfaatkan keadaan sehingga membuat minyak goreng semakin langka.

Selain itu, Puan juga meminta Pemerintah tegas menindak pihak penjual yang menjual minyak goreng di atas HET.

“Tindak juga para spekulan yang menimbun dan mempermaikan harga minyak goreng. Pihak-pihak yang memainkan kepentingan rakyat harus mendapat ganjaran setimpal,” sebutnya.

Puan mengatakan DPR RI terus melakukan pengawasan mengenai persoalan minyak goreng yang tak kunjung usai ini.

Ia sendiri kerap turun ke pasar-pasar untuk mengecek langsung stok dan harga minyak goreng.

BERITA TERKAIT

“Banyak warga mengeluh saat bertemu saya di pasar, termasuk pedagang-pedagang kecil yang kesulitan mendapat stok minyak goreng. Padahal saat saya cek ke produsen di pabriknya, mereka menyatakan produksi jalan normal,” ungkap Puan.

Untuk itu, Pemerintah diminta betul-betul memperhatikan masalah ini. Puan menegaskan, kelangkaan minyak goreng tidak boleh terus berlanjut.

“Termasuk yang harus jadi perhatian adalah laporan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan sejumlah minimarket atau swalayan yang menjual minyak goreng dengan syarat-syarat tertentu,” tukas mantan Menko PMK itu.

Syarat-syarat tertentu yang dimaksud seperti minyak goreng bisa dibeli jika pelanggan melakukan transaksi belanja dengan nominal tertentu, atau syarat minyak goreng bisa dibeli harus dengan produk lainnya.

“Tentunya praktik semacam ini tidak boleh terjadi karena semakin memberatkan masyarakat. Masalah kelangkaan minyak goreng ini sudah serius, harus segera ditemukan solusinya agar stok di pasar dan harganya kembali normal,” tutup Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas