Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LUPA EFIN? Coba Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkan EFIN, Sebelum Lapor SPT

Para wajib pajak yang saat ini akan mengisi SPT pajak tetapi lupa EFIN tak perlu khawatir, coba lakukan cara berikut untuk mendapatkan EFIN.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in LUPA EFIN? Coba Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkan EFIN, Sebelum Lapor SPT
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Ilustrasi Lapor SPT Tahunan secara Online - Para wajib pajak yang saat ini akan mengisi SPT pajak tetapi lupa EFIN tak perlu khawatir, coba lakukan cara berikut untuk mendapatkan EFIN. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi atau lapor SPT Tahunan.

Dikutip dari pajak.go.id, kini SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara online melalui e-Filling.

Namun sebelumnya, para wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu.

Lalu bagaimana caranya jika para wajib pajak lupa EFIN?

Coba ikuti dan simak cara mendapatkan EFIN secara mudah berikut ini.

Baca juga: CARA Lapor SPT Tahunan Online, Cukup Login djponline.pajak.go.id dan Siapkan Dokumen Berikut

Baca juga: Cara Isi SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta per Tahun, Login djponline.pajak.go.id

Apa Itu EFIN?

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

BERITA REKOMENDASI

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN digunakan oleh wajib pajak pada saat melakukan registrasi pada laman www.pajak.go.id  untuk pertama kali.

EFIN juga digunakan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut.

Dikutip dari pajak.go.id, untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.


Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas