LUPA EFIN? Coba Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkan EFIN, Sebelum Lapor SPT
Para wajib pajak yang saat ini akan mengisi SPT pajak tetapi lupa EFIN tak perlu khawatir, coba lakukan cara berikut untuk mendapatkan EFIN.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak secara Online, Akses DJP Online djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret
Jika Lupa EFIN, Ikuti Cara Berikut Ini:
Ketika Anda lupa EFIN milik Anda, maka Anda tidak perlu panik.
- Coba bongkar berkas - berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.
- Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"
- Telefon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.
- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.
Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.
Namun selama pandemu, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.
Cara Isi E-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;