MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Pengamat: Secara Hukum Itu Tidak Benar
Berkut tanggapan Pengamat hukum Universitas Parahyangan, Asep Iwan Iriawan terkait pemangkasan hukuman Edhy Prabowo oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum Universitas Parahyangan, Asep Iwan Iriawan memberi tanggapan terkait pemangkasan hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy dari sembilan tahun menjadi lima tahun pada tingkat kasasi.
Tak hanya megurangi pidana kurungan, MA turut mengurangi pencabutan hak politiknya dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Hakim menilai, Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Asep mengatakan, alasan pengurangan hukuman terpidana atas kasus Edhy Prabowo menurutnya tidaklah benar.
“Tidak benar, secara penerapan hukum tidak benar. Yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 52 kalau pejabat sedang melakukan pidana, malah ditambah sepertiga,” ucapnya dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (10/3/2022).
Pasal 52 KUHP
"Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga,"
Ia juga menjelaskan kewenangan MA dalam perkara Kasasi yang diatur dalam Pasal 253 KUHAP.
Yaitu kompetensi penerapan hukum, tetapi berat ringannya hukuman bukan kewenangan MA.
MA adalah judex juris, hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.
"MA dalam perkara Kasasi diatur dalam Pasal 253 KUHAP, yaitu kompetensi penerapan hukum, tetapi berat ringannya hukum bukan wewenang dari MA,"
"Bukan kewenangan judex juris tetapi judex facti (yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara)," jelas Asep.
Baca juga: Alasan Hukuman Edhy Prabowo Disunat Menuai Kritik, Disebut Absurd hingga Logika Hakim Disoroti
Baca juga: Dinilai Bekerja Baik Selama Jadi Menteri, Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA Jadi 5 Tahun Penjara
Lebih lanjut ia juga mempertanyakan kewenangan seorang hakim dalam menilai kinerja seorang menteri.