Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Pengamat: Secara Hukum Itu Tidak Benar

Berkut tanggapan Pengamat hukum Universitas Parahyangan, Asep Iwan Iriawan terkait pemangkasan hukuman Edhy Prabowo oleh Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Pengamat: Secara Hukum Itu Tidak Benar
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima 

Menurutnya hakim tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebijakan publik. 

"Yang pertama, sejak kapan hakim menilai perbuatan dan kinerja menteri, yang diadili itu perbuatan korupsi. Apakah yang bersangkutan memenuhi unsur pidana korupsi atau tidak."

"Yang kedua sejak kapan juga hakim menilai kebijakan publik, itu pertanyaannya," ujar Asep. 

Lebih lanjut atas keputusan hakim terkait pemangkasan hukuman Edhy menurutnya sudah tidak bisa diganggu gugat. 

Hal itu karena sudah berkekuatan hukum tetap. 

Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo oleh MA Sama Seperti Tuntutan KPK

Kenyataannya, vonis yang dijatuhkan MA sama dengan tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal.

Berita Rekomendasi

"Ternyata putusan rendah di MA sama dengan tuntutan KPK sejak awal yang menuntut 5 tahun penjara," cuit mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di akun Twitternya, Kamis (10/3/2022).

Tuntutan terhadap terdakwa perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Selasa (29/6/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat itu jaksa KPK menginginkan Edhy dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Diwartakan Tribunnews.com, Edhy diyakini jaksa terbukti menerima uang suap mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.

Lantas hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara. 

Di tingkat banding, kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara.

Dan di tingkat kasasi, MA mengurangi 4 tahun vonis Edhy Prabowo dari Pengadilan Tinggi Jakarta itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas