Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022: Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP

Untuk mengecek apakah masyarakat mendapatkan bantuan PKH, bisa melalui website cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan KTP Anda.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Penerima Bansos PKH Tahap 1 Bulan Maret 2022: Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP
TribunTimur.com
Ilustrasi - Untuk mengecek apakah masyarakat mendapatkan bantuan PKH, bisa melalui website cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan KTP Anda. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Adapun Bansos PKH pada bulan Maret 2022 ini telah memasuki tahap pencairan yang ke-1.

Baca juga: Bantuan Sembako Rp 600 Ribu Cair Lewat Kantor Pos, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk mengecek apakah masyarakat mendapatkan bantuan PKH, bisa melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima PKH

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

BERITA REKOMENDASI

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data.

Note:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan


Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) atau penerima manfaat yang bersangkutan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap serta alamat orang yang terdaftar sebagai penerima bansos.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM, Bantuan Dapat Dicairkan Tanpa Antre

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas