Polri Ungkap Kemungkinan Uang Korban Binomo-Qoutex Bisa Kembali, Imbau Korban Bentuk Paguyuban
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara terkait kemungkinan pengembalian uang pada korban investasi bodong berkedok trading binay option
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara terkait kemungkinan pengembalian uang pada korban investasi bodong berkedok trading binay option seperti Binomo dan Qoutex.
Agus mengatakan masih ada kemungkinan agar uang korban bisa dikembalikan.
Oleh karena itu Agus pun menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.
Agar nantinya dari paguyuban tersebut bisa menunjuk kuasa hukum dan bisa menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo dan Qoutex.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri."
Baca juga: Sempat Mangkir, Bareskrim Polri Akhirnya Periksa Youtuber Erwin Laisuman di Kasus Binomo
"Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus dilansir Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Setelah besaran investasi tiap korban diinventarisir, para korban pun diminta bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan.
Dengan tujuan agar uang sitaan yang diamankan dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.
"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara."
"Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," terang Agus.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Pemilik Binomo Ternyata Ada di Indonesia, Kini Masih Diburu
Apakah Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan? Ini Kata Pakar Pidana Pencucian Uang
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih turut menanggapi kasus penipuan trading binary option seperti dalam aplikasi Binomo dan Qoutex.
Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option tersebut polisi menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka
Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex.