Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Ungkap Kemungkinan Uang Korban Binomo-Qoutex Bisa Kembali, Imbau Korban Bentuk Paguyuban

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara terkait kemungkinan pengembalian uang pada korban investasi bodong berkedok trading binay option

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Polri Ungkap Kemungkinan Uang Korban Binomo-Qoutex Bisa Kembali, Imbau Korban Bentuk Paguyuban
istimewa/kolase/dok Tribunnews.com
Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan) kini bernasib Sama. Duo Crazy Rich ini ditahan karena kasus penipuan berkedok trading binary option. Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex. 

Yenti mengatakan seharusnya uang para korban Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.

Baca juga: Saldo Rekening Doni Salmanan Capai Ratusan Miliar, Pakar Hukum: Harus Bisa Dikembalikan pada Korban

Yakni dengan melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti, Rabu (8/3/2022).

Lebih lanjut Yenti mengharapkan agar nantinya putusan pengadilan tidak keliru.

Baca juga: Terkait Dugaan Pencucian Uang, Aliran Dana Doni Salmanan yang Diberikan pada Siapapun Bakal Disita

Selain itu, aset-aset yang disita juga bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak atau pada korban.

Yenti kemudian mencontohkan pengembalian aset yang keliru pada kasus First Travel.

BERITA TERKAIT

Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.

“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Kalau korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita lainnya terkait Aplikasi Trading Ilegal.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas