Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Gelar Sidang Dugaan Cacat Prosedur Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Hadirkan 2 Saksi Fakta

Saksi yang dihadirkan yakni pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Guntur dan mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PTUN Gelar Sidang Dugaan Cacat Prosedur Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Hadirkan 2 Saksi Fakta
Tribunnews.com/Danang
Sidang sengketa kasus penetapan Wakil Bupati Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta pada Rabu (9/3/2022), dengan agenda pemeriksaan dua saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa kasus penetapan Wakil Bupati Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta pada Rabu (9/3/2022), dengan agenda pemeriksaan dua saksi.

Saksi yang dihadirkan yakni pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Guntur dan mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja.

Dalam persidangan, hakim menanyakan saksi terkait administrasi proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

Saksi atas nama Rohim menyatakan bahwa proses pemilihan Pilwabup Bekasi sudah cacat administrasi dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Baca juga: Penjelasan Kabiro Hukum DKI Soal Langkah Banding Anies, PTUN Kabulkan Tuntutan Korban Banjir Jakarta

Hakim kemudian meminta Rohim menunjukkan sejumlah berkas yang menyebutkan bahwa Pilwabup Bekasi bermasalah sejak awal.

"Sejak awal memang sudah cacat, tapi anehnya kenapa masih diteruskan oleh Panlih (panitia pemilihan) DPRD," kata Rohim dipersidangan.

Kuasa Hukum Penggugat, Bonar Sibuea mengatakan kedua saksi sengaja dihadirkan untuk mengetahui secara jelas mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi menyalahi aturan atau inkonstitusional.

Berita Rekomendasi

"Nah ada dua saksi fakta yang memang mengetahui paling tidak mekanisme pemilihan Wabup Bekasi yang sudah dilaksanakan dan bahkan disahkan melalui SK Mendagri," kata Bonar.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Pegawai Soal TWK di PTUN Jakarta

Kedua saksi dijelaskan Bonar, merupakan orang yang diberikan surat keputusan mandat oleh partai politik untuk menjabat tim seleksi pemilihan. Berdasarkan penuturan saksi Rohim, kata Bonar, hanya ada fotokopi KTP dan ijazah.

"Seharusnya kan ada namanya, dalam setiap pemilihan itu ada tapi yang ada hanya fotokopi KTP dan fotokopi ijazah sehingga timbul pertanyaan apakah cukup hanya berdasarkan fotokopi tersebut atau dikatakan bahan yang prematur dijadikan untuk maju bursa calon Wabup," katanya.

Menurutnya telah terjadi pelanggaran prosedur, sehingga dijadikan salah satu dalil gugatan. Dalam persidangan selanjutnya, pihak Penggugat akan menghadirkan ahli untuk menguji apakah pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah melalui prosedur yang sesuai.

"Minggu depan kami akan mengajukan ahli untuk menguji apakah sudah dilaksanakan prosedur dalam pemilihan Wabup Bekasi," terang dia.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan tetap menyatakan bahwa proses Pilwabup Bekasi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sidang hari ini saksi dari saksi fakta Penggugat yang menjelaskan bahwa pada prinsipnya menurut mereka tidak pernah menyerahkan berkas, tetapi fakta mengatakan bahwa mereka melakukan pendaftaran," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas