Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PTUN Gelar Sidang Dugaan Cacat Prosedur Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Hadirkan 2 Saksi Fakta

Saksi yang dihadirkan yakni pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Guntur dan mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PTUN Gelar Sidang Dugaan Cacat Prosedur Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Hadirkan 2 Saksi Fakta
Tribunnews.com/Danang
Sidang sengketa kasus penetapan Wakil Bupati Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta pada Rabu (9/3/2022), dengan agenda pemeriksaan dua saksi. 

Duduk Perkara Gugatan

Gugatan dilayangkan oleh Tuti Nurcholifah Yasin terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta pada Selasa (30/11/2021), dengan nomor perkara 267/G/2021/PTUN.JKT.

Gugatan ini berangkat dari pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi dianggap tidak sesuai aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur.

Namun Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai aturan justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Hakim juga diminta membatalkan SK Mendagri Nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.

Penggugat juga meminta hakim memerintahkan Tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas