Survei Ungkap 4 Alasan Isu Penundaan Pemilu & Presiden 3 Periode Layu Sebelum Berkembang
Survei LSI Denny JA mengungkap empat alasan mengapa isu penundaan pemilu dan presiden tiga periode layu sebelum berkembang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Survei LSI Denny JA mengungkap empat alasan mengapa isu penundaan pemilu dan presiden tiga periode layu sebelum berkembang.
Peneliti LSI Denny JA Ardian Sopa menjelaskan alasan pertama adalah tidak adanya alasan kuat dan darurat untuk mengubah amanah reformasi, dan prinsip demokrasi yang sudah pula menjadi aturan konstitusi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan presiden dipilih paling banyak dua periode.
Sejumlah contoh alasan kuat yang dimaksud diantaranya negara sedang perang, terjadi bencana alam nasional yang membuat jaringan komunikasi porak-poranda, negara di tahun pemilu 2024 sedang di puncak pandemik.
Alasan kedua, kata dia, kursi partai penentang isu penundaan pemilu lebih banyak.
Berdasarkan catatannya, setidaknya terdapat tujuh partai di DPR yang sikapnya dapat dianggap sebagai penentang penundaan pemilu.
Baca juga: Bahas Wacana Penundaan Pemilu Bersama Airlangga, Surya Paloh: Tak Perlu Ada Diskursus Berkepanjangan
Tujuh partai tersebut yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, dan PPP.
Sementara itu, terdapat dua parpol yang dinilai sebagai pendukung isu tersebut yakni PKB dan PAN.
Ia mengatakan berdasarkan pada pasal 37 ayat 1 UUD 1945 amandemen dinyatakan bahwa usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sementara itu, lanjut dia, anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD yang totalnya berjumlah 711 orang yakni 575 anggota DPR ditambah 136 anggota DPD RI.
Artinya, kata dia, agar hal tersebut bisa diagendakan, dalam sidang MPR maka pengusul amandemen harus memiliki dukungan 237 kursi.
Padahal sejauh ini, menurutnya PKB dan PAN hanya memiliki 102 kursi.
"Sehingga untuk bisa mengajukan PAN dan PKB harus bisa memperoleh dukungan semua anggota DPD RI atau minimal 135 anggota DPR RI. Dan ini pun baru sebatas usulan," kata Ardian dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (10/3/2022).
Selain itu, kata dia, andaikata hal tersebut dietujui untuk dibahas maka dalam pembahasan harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR.