Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tren Covid-19 Menurun, MUI Izinkan Shaf Shalat Kembali Rapat Tanpa Jarak

MUI izinkan shaf shalat kembali merapat tanpa jaga jarak. Hal ini menyikapi tren kasus Covid-19 yang menurun dan diberlakukannya sejumlah pelonggaran.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tren Covid-19 Menurun, MUI Izinkan Shaf Shalat Kembali Rapat Tanpa Jarak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
(ILUSTRASI SHALAT) Umat muslim melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (11/2/2022).- MUI izinkan shaf shalat kembali merapat tanpa jaga jarak. Hal ini menyikapi tren kasus Covid-19 yang menurun dan diberlakukannya sejumlah pelonggaran. 

"Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial."

"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” jelas dia.

Baca juga: Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

Sebelumnya, pemerintah menyebut tren kasus Covid-19 secara nasional menunjukkan penurunan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa tren kasus Covid-19 secara nasional terus alami penurunan.

"Update situasi yang tampak saat ini menunjukkan tren kasus nasional terus menurun, angka reproduktif virus (Rt) sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia, " kata Dante, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Kendati demikian, kata Dante, masih ada beberapa wilayah yang mengalami sedikit peningkatan tren.

Baca juga: Satgas Covid-19: Kasus Positif Covid-19, Tapi Angka Kematian Masih Meningkat

Berita Rekomendasi

"Ada 5 provinsi yang trennya sedikit meningkat yakni di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara," imbuh dia.

Dante juga menjelaskan tingkat perawatan rumah sakit juga alami penurunan.

"60 persen (pasien) yang dirawat saat ini tidak bergejala, bahkan bergejala ringan."

"Sebagian besar kasus yang dirawat adalah kasus-kasus yang tidak memerlukan perawatan secara klinis medis," kata dia.

Baca juga: Aturan Baru bagi Penumpang Kereta Api, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksin Dua Kali

Terkait situasi yang makin membaik,pemerintah mulai memberikan pelonggaran aturan aktivitas masyarakat.

Mulai dari pelaku perjalanan domestik tak perlu tes PCR-Antigen apabila sudah divaksin dua kali.

Kemudian, ajang kompetisi olaharaga saat ini bisa dihadiri oleh penonton.

Namun, masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal virus corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas