Calon Pengantin Akan Diminta Surat Pemeriksaan Kesehatan Saat Daftar ke KUA, Ini Kata Kepala BKKBN
Calon pengantin akan diminta surat pemeriksaan kesehatan saat ingin mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larsati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pengantin akan diminta surat pemeriksaan kesehatan saat ingin mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dalam rangka mencegah stunting.
"Stunting punya 3 kerugian. Mohon maaf, kerugiannya yakni pendek, daya berpikir rendah, dan di usia 45 tahun umumnya suka sakit-sakitan," kata Hasto di Bantul, Yogyakarta, Jumat (11/3/2022).
Hal ini dikarenakan tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum nikah.
Sehingga, pada saat hamil menghasilkan anak stunting.
Terdapat remaja putri usia 15-19 tahun dengan kondisi berisiko kurang energi kronik sebesar 36,3%, wanita usia subur 15-49 tahun dengan risiko kurang energi kronik masih 33,5% dan mengalami anemia sebesar 37,1%.
Baca juga: Cegah Stunting Sejak Pra Nikah, Menag Minta BKKBN Kolaborasi dengan Ormas
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka pencegahan stunting harus dilakukan sejak 3 bulan sebelum menikah.
Hasto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) menargetkan angka stunting dibawah 20 persen.
Target nasional prevalensi stunting di Indonesia sendiri sebesar 14% pada tahun 2024.
BKKBN membuat program wajib pendampingan, konseling dan pemeriksaan (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb) yang dilakukan mulai 3 bulan sebelum menikah kepada calon pengantin wanita.
Baca juga: Kepala BKKBN Puji Bantul yang Sudah Bentuk Tim Percepatan Pencegahan Stunting
Pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan juga dilakukan kepada calon pengantin pria untuk memastikan kondisi dirinya, termasuk sperma dalam keadaan sehat jelang menikah.
Sebab ketahanan berkeluarga merupakan pondasi negara yang kuat.
"3 bulan pra nikah itu wajib diperiksa. Hasilnya apapun tidak dilarang menikah, tidak dipakai syarat menikah. Syarat menikah bukan hasilnya tapi pemeriksaannya (kesehatan)," ujarnya.
Dalam menjalankan program ini, BKKBN bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait.