Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Indra Kenz Ternyata Menjabat Sebagai Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading

Perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan trading binary option itu sengaja dibuat Indra Kenz bagi para trader untuk belajar judi berkedok trading.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Indra Kenz Ternyata Menjabat Sebagai Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading
Instagram
Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap bahwa tersangka kasus Binomo Indra Kenz merupakan seorang direktur dari perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan trading binary option.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa perusahaan itu sengaja dibuat Indra Kenz bagi para trader untuk belajar judi online berkedok trading tersebut.

"(Indra Kenz) Direktur di PT-nya dia. Apa namanya untuk trading, latihannya," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Whisnu menuturkan website perusahaan yang dipimpin oleh Indra Kenz itu pun masih aktif.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci perusahaan pelatihan trading yang dibuat oleh Indra Kenz.

"Websitenya itu masih aktif," jelas Whisnu.

Berita Rekomendasi

Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut apakah perusahaan Indra Kenz itu menjalani kerja sama dengan Binomo.

Namun yang pasti, kata Whisnu, Indra Kenz memang direkrut menjadi affiliator di Binomo.

"Secara fakta pemeriksaan IK direkrut. Jadi gabung dengan Binomo," ujarnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca juga: Perbandingan Harta Doni Salmanan dan Indra Kenz, Sama-sama Dijuluki Crazy Rich, Siapa Lebih Kaya?

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas