Respons Firli Bahuri soal Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun
Hukuman Edhy Prabowo dipangkas jadi 5 tahun, begini tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ikut menanggapi hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang dipangkas.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Edhy yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara saat di tingkat banding.
Firli menyampaikan pihaknya sebagai lembaga penegak hukum menghormati segala putusan MA.
Baca juga: MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Pengamat: Secara Hukum Itu Tidak Benar
Dikatakannya, KPK sudah bekerja berdasarkan alat bukti yang terkumpul sejak perkara masuk pengadilan.
"KPK selalu bekerja berdasarkan alat Bukti yg cukup bhw seseorg itu dpt dijadikan tersangka , dimana berdasarkan bukti yang cukup itu, KPK mengajukan suatu perkara ke Pengadilan."
"Tentu dengan putusan MA, kami selaku aparat penegak hukum, lembaga KPK sangat-sangat menghormati putusan peradilan," kata Firli Bahuri melalui cuitan akun Twitter-nya @firlibahuriofficial, Kamis (10/3/2022).
Dia menambahkan KPK masih menunggu rilis dari putusan kasasi.
Setelah diterima, pihaknya akan mempelajari dan mengambil tindak lanjut dari kasasi itu.
Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Dikorting, KPK Singgung Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Di sisi lain, ia meyakini bahwa hakim lebih memahami perkara dibanding pihaknya.
Oleh karena itu, pihaknya menghormati apa yang diputuskan MA.
"Tapi yang pasti adalah Hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan."
"Karen ada prinsip hukum IUS CURIA NOVIT yang artinya, Hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya."
"Beliau Yang Mulia-lah yang lebih tahu, dan setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari, dan barulah kita menentukan sikap," jelas dia.
Diketahui, Edhy ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL).