Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Firli Bahuri soal Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun

Hukuman Edhy Prabowo dipangkas jadi 5 tahun, begini tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Respons Firli Bahuri soal Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ikut menanggapi hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang dipangkas.

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Edhy yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara saat di tingkat banding. 

Firli menyampaikan pihaknya sebagai lembaga penegak hukum menghormati segala putusan MA.

Baca juga: MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Pengamat: Secara Hukum Itu Tidak Benar




Dikatakannya, KPK sudah bekerja berdasarkan alat bukti yang terkumpul sejak perkara masuk pengadilan.

"KPK selalu bekerja berdasarkan alat Bukti yg cukup bhw seseorg itu dpt dijadikan tersangka , dimana berdasarkan bukti yang cukup itu, KPK mengajukan suatu perkara ke Pengadilan."

"Tentu dengan putusan MA, kami selaku aparat penegak hukum, lembaga KPK sangat-sangat menghormati putusan peradilan," kata Firli Bahuri melalui cuitan akun Twitter-nya @firlibahuriofficial, Kamis (10/3/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mengawal proses pembangunan IKN Baru agar tak jadi ladang korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mengawal proses pembangunan IKN Baru agar tak jadi ladang korupsi (Twitter @KPK_RI)

Dia menambahkan KPK masih menunggu rilis dari putusan kasasi.

BERITA TERKAIT

Setelah diterima, pihaknya akan mempelajari dan mengambil tindak lanjut dari kasasi itu.

Baca juga: Hukuman Edhy Prabowo Dikorting, KPK Singgung Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Di sisi lain, ia meyakini bahwa hakim lebih memahami perkara dibanding pihaknya.

Oleh karena itu, pihaknya menghormati apa yang diputuskan MA.

"Tapi yang pasti adalah Hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan."

"Karen ada prinsip hukum IUS CURIA NOVIT yang artinya, Hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya."

"Beliau Yang Mulia-lah yang lebih tahu, dan setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari, dan barulah kita menentukan sikap," jelas dia.

Sebelumnya, hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikorting jadi 5 tahun pada tingkat kasasi.

Diketahui, Edhy ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas