Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Mars dan Himne KPK, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal SMS Blast

Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewas KPK soal SMS Blast di mana sebelumnya dirinya juga dilaporkan terkait mars dan himne KPK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Setelah Mars dan Himne KPK, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal SMS Blast
Twitter @KPK_RI
Ketua KPK Firli Bahuri. Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK soal SMS Blast, sebelumnya ia juga dilaporkan terkait mars dan himne KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Firli dilaporkan oleh Indonesia Memanggil 57+ Institute (IM57+ Institute) karena diduga menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya.

Dikutip dari Kompas.com, dugaan penggunaan fasilitas itu dilakukan dengan menyampaikan pesan melalui SMS yang tidak terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.

Hal ini diungkapkan oleh Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata.

“Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast,” ujar Rizka pada Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Respons Firli Bahuri soal Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Kontrol Menjauhkan Institusi Politik dari Orang Korup

Ia juga mengungkapkan, laporan berawal dari pengakuan beberapa orang yang mendapatkan pesan singkat SMS Blast dari KPK RI.

Hanya saja, isi dari pesan yang dikirimkan tidak ada kaitannya dengan nilai-niali antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi atas nama Ketua KPK.

Berita Rekomendasi

“Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial,” jelas Rizka.

Menurutnya, pesan tersebut menjadi sorotan publik karena hanya mengatasnamakan Ketua KPK, bukan institusi lembaga antirasuah.

Hal ini pun membuat Firli diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d, ayat 1 huruf o, dan ayat 2 huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lalu, Rizka pun berharap laporan yang dilayangkan ke Dewas untuk diproses dengan mencari pembuktian lain.

“Kami berharap agar Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas tidak terbatas dari bukti yang disampaikan pelapor,” harap Rizka.


Selain itu, menurut Rizka, apabila laporan tersebut diproses maka dapat menjadi salah satu hal untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK.

“Kami menilai bahwa diprosesnya laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta marwah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambahnya.

Baca juga: Firli Bahuri Diduga Langgar Etik Terkait Mars dan Himne KPK, Dewas Didesak Jatuhkan Sanksi Berat

Sebagai informasi, tender pengadaan SMS Blast KPK untuk tahun 2022 senilai Rp 999.218.000, berdasarkan pantauan Tribunnews melalui lspe.kemenkeu.go.id.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan fungsi dari adanya pengadaan SMS Blast ini untuk menyampaikan berbagai pesan antikorupsi dan salah satunya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ali juga mengatakan pengadaan ini telah dilaksanakan setiap tahunnya.

“Betul, KPK melakukan pengadaan yang dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara terbuka,” kata Ali pada 14 Februari 2022.

Dilaporkan soal Mars dan Himne KPK

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi kepada istrinya, Ardina Safitri, Kamis (17/2/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi kepada istrinya, Ardina Safitri, Kamis (17/2/2022). (Dok. Kemenkumham)

Sebelumnya, Firli juga pernah dilaporkan terkait pembuatan mars dan himne KPK.

Dikutip dari Tribunnews, pelaporan dilakukan oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK yang dipimpin oleh Korneles Materay.

Pelaporan tersebut dilakukan Korneles pada Rabu (9/3/0222) lalu.

“Pagi ini kita akan ke Dewan Pengawas untuk melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, laporan terkait himne dan mars KPK yang dibuat oleh istrinya,” ujarnya.

Menurutnya, Firli telah menerobos konflik kepentingan karena menunjuk istrinya, Ardina Safitri, sebagai pencipta himne dan mars KPK.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Gugat Firli Bahuri Cs, Kepala BKN, dan Jokowi Terkait TWK ke PTUN Jakarta

Selanjutnya, Korneles menilai bahwa sebagai pemimpin lembaga hukum, Firli seharusnya bertindak sesuai aturan dan prosedural yang berlaku dalam setiap kebijakannya.

“Ini kan tidak, secara substansi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan, tidak sesuai dengan prosedural, UU adminsitrasi pemerintahan, dan aturan KPK,” tuturnya.

Senada dengan Rizka, Korneles berharap Dewas mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli.

“Apa yang dilaporkan ini kan bukan yang pertama bagi Firli, Dewas pernah memberikannya sanksi pada kasus sebelumnya,” tuturnya.

“Karena itu kita optimistis, Dewas akan memberikan sanksi berat meminta Firli Bahuri mengundurkan diri. Dalam vonis terakhir dari Dewas kan kalau melanggar lagi akan diberikan sanksi berat, Firli mundur harapan kami,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK meresmikan mars dan himne ciptaan istri Firli sebagai lagu resmi KPK pada 17 Februari 2022 lalu.

Baca juga: KPK Sebut Tak Pernah Lakukan Pengadaan Baliho Wajah Firli Bahuri

Peresmian tersebut pun juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.

Selain berujung pelaporan, mars dan himne KPK ini dikritik oleh sejumlah akademisi, pengamat hukum, hingga masyarakat karena proses penunjukkan tersebut dinilai menyalahi prosedur hingga dianggap hanya sekedar gimik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas