Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shaf Salat Berjamaah Boleh Rapat Tanpa Jarak, Pengajian di Kantor Sudah Diizinkan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan mengenai shaf salat kepada takmir masjid.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Shaf Salat Berjamaah Boleh Rapat Tanpa Jarak, Pengajian di Kantor Sudah Diizinkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas mempersiapkan penanda jarak untuk salat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Sekarang pada Maret 2022, salat berjamaah sudah tidak dibatasi lagi karena virus Covid yang sudah terkendali. 

*MUI Minta Umat Jalankan Puasa Ramadhan Secara Khusyuk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperbolehkan shaf salat berjamaah dirapatkan, tanpa berjarak.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan mengenai shaf salat kepada takmir masjid.

“Itu tergantung dari masing-masing kebijakan takmir masjid. Karena sekarang situasinya relatif longgar. Dan sekarang sudah memperbolehkan berpergian dengan kendaraan umum. Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan,” ucap Abdul di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Kritisi Daftar Ciri Penceramah Radikal, Muhammadiyah Nilai BNPT Timbulkan Kontroversi Baru

Abdul mengatakan Muhammadiyah hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa terbaru mengenai shaf salat. Namun, Muhammadiyah menyerahkan keputusan mengenai shaf salat kepada takmir masjid.

“Muhammadiyah sampai saat ini belum ada fatwa baru mengenai saf salat itu. Tapi semuanya diserahkan kepada takmir masjid,” ucap Abdul.

Pihak yang menentukan situasi sudah aman atau tidak untuk menggelar salat Jemaah tanpa jarak, menurut Abdul, adalah takmir masjid.

Berita Rekomendasi

"Kalau situasi sudah dirasa aman enggak apa-apa dilaksanakan (dirapatkan). Tapi kalau belum aman kita utamakan keamanan dan keselamatan,” pungkas Abdul.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Doakan Menko Airlanga Naik Kelas Jadi Atasan Menteri

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan aktivitas ibadah salat berjamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.

Langkah ini menyusul pelonggaran aktivitas masyarakat sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan”, ujar Asrorun.

Asrorun mengatakan, fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika salat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

Baca juga: Tren Covid-19 Menurun, MUI Izinkan Shaf Shalat Kembali Rapat Tanpa Jarak

Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas