Indra Kenz & Doni Salmanan Ditahan di Rutan Bareskrim, Istri dan Manajer Doni Diperiksa 14 Maret
Pemeriksaan terhadap NK dilakukan untuk menelusuri aliran dana berkaitan dengan dugaan tindak pidana kasus Binomo tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan platform Binomo," katanya.
Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Sementara itu Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option.
Namun dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sama seperti kasus Indra Kenz, di kasus Doni Salmanan ini polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang-orang dan keluarga terdekat tersangka.
"Istri dan manajer DS sudah kami panggil," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Ditanya Soal Kasus Doni Salmanan, Raut Wajah Rizky Billar Berubah, Akui Tak Ikuti Perkembangan
Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai rencana proses penyidikan yang berlangsung
itu.
Ia hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (14/3/2022) pekan depan.
"Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," tambah dia.
Asep juga mengatakan bahwa saat ini penyidik kepolisian tengah melakukan pelacakan aset-aset milik tersangka. Nantinya, beberapa yang diduga terkait tindak pidana akan disita.(tribun network/igm/dod)