Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login Prakerja.go.id: Ini Cara Ikuti Pelatihan Prakerja Gelombang 23, Batas Pembelian Hanya 30 Hari

Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 23, dapat segera mengikuti pelatihan Prakerja yang sesuai dengan minatnya, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Login Prakerja.go.id: Ini Cara Ikuti Pelatihan Prakerja Gelombang 23, Batas Pembelian Hanya 30 Hari
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Tahap Ikut Pelatihan - Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 23, dapat segera mengikuti pelatihan Prakerja yang sesuai dengan minatnya, berikut panduannya. 

Pembelian pelatihan Prakerja hanya dibatasi hingga 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard.

Jadi jangan sampai peserta Kartu Prakerja melewatkan batas waktu tersebut karena, jika terlambat peserta tidak akan bisa membeli pelatihan lagi.

Jika masih mengalami kendala, segera hubungi tim contact center mitra Platform Digital yang dipilih.

Baca juga: Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 23 dengan Klik www.prakerja.go.id

Cara Memilih Pelatihan Sesuai Minat di Dashboard Prakerja:

- Peserta dapat mencari Pelatihan yang sesuai minat, dengan meng-klik Pleatihan yang ada pada dashboard Prakerja.

- Cari pelatihan yang sesuai minat peserta

- Nantinya beberapa pelatihan sesuai minat peserta akan muncul

BERITA TERKAIT

- Peserta juga dapat memilih pelatihan berdasarkan kategori

- Pilih pelatihan yang cocok menurut peserta Prakerja

- Sebelum membeli pelatihan lihat rating dan ulasan tentang pelatihan tersebut

- Rating dan ulasan akan muncul, jika rating dan ulasan cukup baik, Anda dapat melanjutkan ke tahap pembelian Pelatihan

- Pilih Platform digital yang digunakan peserta untuk membeli pelatihan

Baca juga: Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 23, LOGIN prakerja.go.id, Simak Cara Tukar Kode Vouchernya

Peserta yang tidak melakukan pembelian setelah dinyatakan lolos seleksi, maka kepesertaannya akan dicabut.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas