Filosofi Label Halal Baru Bermotif Gunungan Wayang, Lambangkan Rukun Iman dan Pembeda yang Jelas
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional pada 1 Maret 2022.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Aqil menambahkan, penggunaan motif surjan ini juga sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Baca juga: Label Halal Indonesia Berlaku Nasional, Tak Lagi Diterbitkan MUI, Tapi BPJPH
Yakni menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil.
Lebih lanjut Aqil menuturkan, warna ungu yang digunakan sebagai warna utama Label Halal Indonesia ini merepresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
Sementara warna sekundernya hijau toska mewakili makda kebijaksanaan dan ketenangan.
Baca juga: Bisnis Produk Halal Kembali Dibangkitkan Setelah Didera Pandemi
Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)