Kepala BPJPH Kementerian Agama Ungkap Filosofi Label Halal Indonesia
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengungkap filosofi label halal Indonesia.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengungkap filosofi label halal Indonesia.
Menurutnya secara filosofi, logo tersebut mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Ia mengatakan bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil dalam keterangan yang diterima pada Minggu (13/3/2022).
Ia menjelaskan bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.
Bentuk tersebut, kata dia, menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Baca juga: Kritik Anwar Abbas soal Label Baru Halal: Hilangnya Kata MUI, Hanya Kedepankan Artistik
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa, kata dia, mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang atau 6 biji kancing yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu, lanjut dia, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil.
Aqil juga menjelaskan alasan Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
Warna ungu, kata dia, merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
"Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," kata Aqil.
Baca juga: Soal Label Halal dari Kemenag, Waketum MUI: Saya Pribadi Tak Bisa Berbuat Banyak, Hanya Bisa Senyum
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen yakni logogram dan logotype.
Logogram, kata dia, berupa bentuk gunungan dan motif surjan.
Sedangkan logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
Dalam pengaplikasiannya, lanjut dia, kedua komponen label tersebut tidak boleh dipisah.
Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C.
Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal, kata dia, selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting.
Baca juga: Label Halal Indonesia Nasional Diganti, Bagaimana dengan Label Sebelumnya?
"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," kata Arfi.