Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK pajak.go.id: Berikut Cara Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022

Kini, lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id. Simak caranya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in KLIK pajak.go.id: Berikut Cara Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Kini, lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id. Simak caranya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak setempat lalu mengantre di sana untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sebab, kini lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.

Untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Batas waktu terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.

Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Ini

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

Berita Rekomendasi

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas