KLIK pajak.go.id: Berikut Cara Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022
Kini, lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id. Simak caranya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak setempat lalu mengantre di sana untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sebab, kini lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.
Untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.
Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Batas waktu terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.
Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.
Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Ini
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online