Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui www.pajak.go.id, Terakhir Tanggal 31 Maret 2022
Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online di www.pajak.go.id. Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
- Siapkan dokumen pendukung
- Akses https://www.pajak.go.id/
- Kemudian pilih Login
- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
- Setelah Login, pilih menu Lapor
- Kemudian pilih Layanan E-Filling
- Selanjutnya pilih menu Buat SPT
Berita Rekomendasi
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Kemudian pilih menu Upload SPT
- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)
- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT
- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK
- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.