Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui www.pajak.go.id, Terakhir Tanggal 31 Maret 2022

Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online di www.pajak.go.id. Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui www.pajak.go.id, Terakhir Tanggal 31 Maret 2022
pajak.go.id
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online di www.pajak.go.id, selengkapnya dalam artikel ini.

Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2022.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.

Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: KLIK pajak.go.id: Berikut Cara Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Paling Lambat 31 Maret 2022

Dikutip dari setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Jokowi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

BERITA REKOMENDASI

“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022.”

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ucap Jokowi.

Cara lapor SPT Tahunan tak harus datang ke kantor pajak terdekat, melainkan bisa dilakukan secara online di www.pajak.go.id.

Cara Daftar Akun DJP Online

DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Aplikasi ini berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemeritahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

Cara daftar:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas