Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Eksekusi Putusan Kasasi Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

Sesudah eksekusi dilakukan, lanjut Ali, KPK bakal menganalisa putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Segera Eksekusi Putusan Kasasi Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, putusan kasasi itu merupakan bagian dari tingkat peradilan akhir dan berkekuatan hukum tetap. 

Oleh karenanya, KPK harus melaksanakan eksekusi atas putusan MA tersebut.




"Secara normatif putusan telah berkekuatan hukum tetap dan KPK harus laksanakan eksekusi atas putusan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Sesudah eksekusi dilakukan, lanjut Ali, KPK bakal menganalisa putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Namun, KPK masih menunggu pemberitahuan dan salinan putusan resmi dari MA.

"Setelah eksekusi kami akan analisa lebih lanjut pertimbangan putusan untuk langkah hukum berikutnya," kata Ali.

BERITA TERKAIT

Diberitakan, MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman Edhy Prabowo. Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Ajukan Peninjauan Kembali Vonis 5 Tahun Edhy Prabowo

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Andi.

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.

Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada 7 Maret 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo

Majelis hakim kasasi menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas