Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Logo Halal Baru, LPPOM MUI Pastikan Tetap Laksanakan Tugas Pemeriksa Kehalalan

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan pihaknya masih terus melakukan tugasnya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Muncul Logo Halal Baru, LPPOM MUI Pastikan Tetap Laksanakan Tugas Pemeriksa Kehalalan
Istimewa/ wartakota
LPPOM MUI Muti Arintawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan pihaknya masih terus melakukan tugasnya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menurutnya, kehadiran logo halal baru tidak terkait dengan tugas LPPOM MUI sebagai LPH.

"Masih terus berjalan karena logo halal baru tidak terkait dengan proses pemeriksaan," tutur Muti kepada Tribunnews.com, Senin (14/3/2022).

Pelaku usaha masih bisa melakukan pemeriksaan kehalalan sebuah produk kepada LPPOM MUI.

Muti menjelaskan selama ini LPPOM MUI bertugas sebagai LPH. Sehingga proses pengujian kehalalan tetap dapat dilakukan oleh LPPOM MUI.

"LPPOM MUI yang saat ini berperan sebagai LPH tetap melaksanakan tugas pemeriksaan atau pengujian," tutur Muti.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI (Triibun Timur)
Berita Rekomendasi

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca juga: Pengusaha Kuliner Harap Logo Halal Tak Berubah, Apkulindo: Hapus Nama MUI Saja

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas