Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Handi dan Salsabila Akan Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Kolonel Priyanto Besok

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali akan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli asal Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Orangtua Handi dan Salsabila Akan Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Kolonel Priyanto Besok
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali akan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli asal Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022).

Dalam perkara ini Kolonel Inf Priyanto duduk sebagai terdakwa.

Pada sidang besok, rencananya orangtua dari Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), akan dihadirkan sebagai saksi.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan kehadiranorangtua korban tersebut untuk menguatkan unsur dakwaan yang disangkakan kepada Kolonel Priyanto.

Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila karena membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021.

"Dua orang saksi yang kemarin muncul di TV dipanggil. Yaitu orangtuanya saudari Salsabila dan saudara Handi Saputra. Mudah-mudahan besok hadir," kata Wirdel di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pembunuhan Berencana

Berita Rekomendasi

Pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer pun sudah menyiapkan pengamanan agar kedua orangtua korban tiba di Jakarta.

Dalam hal ini Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sudah berkoordinasi dengan Komandan Polisi Militer (Denpom) Garut dan Polisi Militer (Puspom) Kodam III Siliwangi terkait pemberangkatan.

"Dengan Denpom Garut dan Pomdam III Siliwangi. Jadi rencana besok saksi ini akan digerakkan dari Bandung dan Garut dan dibawa ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk kita periksa sebagai saksi," ujarnya.

Wirdel menuturkan selain orangtua dari Handi dan Salsabila pihaknya akan menghadirkan Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh sebagai saksi pada sidang di hari yang sama.

Baca juga: Tolak Saran Anak Buah, Kolonel Priyanto Pilih Buang Jasad Sejoli di Sungai Padahal Handi Masih Hidup

Orangtua Handi, Salsabila, serta kedua anak buah Priyanto termasuk dalam sembilan orang saksi yang dihadirkan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta pada sidang pemeriksaan saksi besok.

"Kita akan lihat nanti berapa orang saksi yang akan datang. Kan bisa saja saksi yang kita panggil berhalangan. Tapi kesempatan sidang yang akan datang kami panggil ulang," tuturnya.

Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, diawali dari pihak Oditur Militer karena setelah sidang dakwaan Selasa (8/3/2022) Priyanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Pada sidang sebelumnya Wirdel sudah menyampaikan dakwaan kepada Priyanto yang isinya menyatakan oknum perwira menengah TNI AD tersebut disangkakan dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Terungkap Ucapan Kolonel Priyanto ke Anak Buahnya Sebelum Buang Jasad Sejoli: Kamu Tak Usah Cengeng

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Besok, Orangtua Handi dan Salsabila Akan Dihadirkan jadi Saksi Sidang Kolonel Priyanto

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas