Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia Dorong Penerbitan NIK untuk Penyandang Disabilitas
Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia menilai pentingnya penerbitan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) untuk penyandang disabilitas.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden, Angkie Yudistia menilai pentingnya penerbitan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) untuk penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan ketika hadir dalam acara pencanganan gerakan bersama untuk penyandang disabilitas melalui pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan agar tercipta dan membangun masyarakat inklusif di SLB A Pembina tingkat nasional, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Dalam berbagai kegiatan yang telah dijalani, Angkie melihat banyak penyandang disabilitas yang tidak terdaftar kewarganegaaraannya.
Hal itu tentu saja menyulitkan untuk mendapatkan berbagai layanan karena kendala administrasi.
“Saya memiiki keinginan untuk melihat disabilitas setara posisinya sebagai warga negara. NIK adalah hak dasar yang harusnya dimiliki oleh seluruh masyarakat, namun, masih banyak sebagian dari kelompok rentan yang belum mendapatkan data tersebut,” kata dia.
Baca juga: Maman Imanulhaq Nilai Pemerintah Sudah Hadir dan Peduli dengan Penyandang Disabilitas
Ketika mengawal pemberian 225 ribu dosin vaksin untuk disabilitas di enam provinsi (Agustus-Oktober 2021) berkategori zona merah Covid-19, Angkie mendapati banyak yang tidak terdaftar dalam program vaksinasi karena tidak memiliki NIK.
Untuk itu, Angkie yang merupakan disabilitas rungu, mendorong pemerintah pusat dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), bisa menerbitkan NIK bagi kelompok rentan utamanya penyandang disabilitas.
“Salah satu hal yang pasti dirasakan sebagai warga negara ketika memiliki NIK, adalah kemudahan pendataan dalam berbagai urusan administratif. Dengan adanya NIK, penyandang disabilitas bisa lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar meraka selama ini,” katanya.
Baca juga: Momen Menparekraf Borong Rempeyek Sekaligus Modali Pedagang Disabilitas di Pontianak
Staf Khusus Presiden yang menggagas gerakan Sinergi Indonesia Inklusi ini, menambahkan, manfaat kepemilikan NIK adalah untuk mendapat informasi terkait bantuan pemerintah dalam upaya pelindungan terhadap disabilitas.
“Disabilitas memiliki hak untuk ikut dalam berbagai program pemerintah seperti bantuan sosial, dan program pemulihan ekonomi lainnya yang diselenggarakan oleh negara. Namun, untuk mengakses itu semua, teman-teman disabilitas harus memiliki NIK. Saya berharap, ini bisa segera terwujud untuk mencapai cita-cita Indonesia inklusi dan ramah terhadap seluruh golongan,” katanya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Tahun 2020 mencapai 22.9 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari penduduk Indonesia. Ini bukan jumlah kecil.
Baca juga: Koalisi Disabilitas Ngadu ke DPRD DKI, Minta Pembentukan Raperda Lebih Menyentuh Hak
Angkie berharap upaya sinergitas antar pemangku kebijakan akan mempermudah serta mempercepat kepemilikan NIK.
“Saat ini Indonesia memiliki Komisi Nasional Disabilitas. dengan keberadaan KND, kita berharap bisa melakukan akselerasi untuk membangun komunikasi lintas sektoral seperti dengan kementerian dalam negeri melalui dukcapil untuk melakukan pendataan jumlah penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK dan memroses penerbitan secara cepat dan tepat,” kata Angkie. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.