Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Cairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id dan Ikuti Pelatihannya

Peserta Kartu Prakerja gelombang 23 dapat mengecek nomor Kartu Prakerja dengan login di dashboard www.prakerja.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Cairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id dan Ikuti Pelatihannya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Syarat Cairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id dan Ikuti Pelatihannya. 

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu selama 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.

Langkah Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja

Sementara itu, berikut langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja:

1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Gunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.

Jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar peserta dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Berita Rekomendasi

2. Beli pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

Pastikan memilih pelatihan dengan seksama karena kesempatan untuk mengikuti program Kartu Prakerja hanya satu kali.

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard, jika lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
ㅤㅤ ㅤ
Jika mengalami kesulitan saat membeli pelatihan, peserta dapat menghubungi contact center mitra Platform Digital yang telah dipilih.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekoonmi selama pandemi covid-19.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas