Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Cairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id dan Ikuti Pelatihannya

Peserta Kartu Prakerja gelombang 23 dapat mengecek nomor Kartu Prakerja dengan login di dashboard www.prakerja.go.id.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Cairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id dan Ikuti Pelatihannya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Syarat Cairkan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id dan Ikuti Pelatihannya. 

Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium atau di upgrade oleh perusahaan e-money terkait.

Peserta dapat mengecek saldo bantuan pelatihan pada dashboard akun masing-masing secara berkala.

Saldo pelatihan hanya bisa dipakai oleh diri sendiri sebagai penerima Kartu Prakerja dan tidak dapat dipindahtangankan ke orang lain.

Saldo bantuan pelatihan tidak dapat diuangkan.

Oleh karena itu, belilah pelatihan sebanyak-banyaknya untuk memaksimalkan saldo bantuan pelatihan.

Manajemen pelaksana tidak dapat menambah saldo yang telah disetujui.

Namun, Manajemen Pelaksana berhak membatalkan saldo secara sementara atau permanen jika ada indikasi kecurangan atau terbukti ada pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan Kartu Prakerja.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada beberapa penyebab Insentif gagal dicairkan, yaitu:

1. Belum mengisi ulasan atau review pelatihan di dashboard

2. Belum memberikan penilaian atau rating pelatihan

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif

4. Akun e-wallet belum di upgrade atau melakukan verifikasi KTP dan swafoto

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja

Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas