Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Serius, Munarman akan Ajukan Nota Pembelaan Secara Pribadi

Munarman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi terpisah dengan kuasa hukum.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Serius, Munarman akan Ajukan Nota Pembelaan Secara Pribadi
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Polisi dan TNI menjaga dengan ketat ketika Bekas markas Front Pembela Islam (FPI) geledah di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (26/4) . Polisi mencari barang bukti usai penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIVUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

Atas tuntutan tersebut, Munarman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi terpisah dengan kuasa hukum.

Hal itu didasari karena tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa tidak serius sebagaimana dakwaan yang dijatuhkan sebelumnya.

"Apa terdakwa ajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukum?," tanya Ketua Majelis Hakim dalam ruang sidang, Senin (14/3/2022).

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," jawab Munarman dalam sidang.

Kendati demikian, Munarman tidak menjelaskan secara detail maksud dari tuntutan yang kurang serius itu.

Berita Rekomendasi

Lantas Majelis Hakim akan mengagendakan sidang pembacaan pleidoi tersebut pada Senin (21/3/2022) pekan depan.

Munarman Dituntut 8 Tahun Bui

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Pidana, Salah Satunya karena Dia Pernah Dipenjara

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pertimbangan Jaksa

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, terdapat beberapa poin yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

Pertimbangan yang dimaksud yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan jaksa menjatuhi tuntutan tersebut.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdkawa perkenankan kami, hal-hal yang jadi peritmbangan," kata jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Di mana pada hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Tak hanya itu, rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Adapun dalam hal yang meringankan, jaksa menyatakan kalau Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Munarman, Rocky Gerung: Orang Takut Berpikir Radikal Karena Negara

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas