Anak Buah: Kolonel Priyanto Tidur dengan Teman Wanita di Hotel Sebelum Kejadian Tabrak Handi-Salsa
Kopda Andreas Dwi Atmoko, anak buah Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, memberikan kesaksian mengejutkan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.