Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah: Kolonel Priyanto Tidur dengan Teman Wanita di Hotel Sebelum Kejadian Tabrak Handi-Salsa

Kopda Andreas Dwi Atmoko, anak buah Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, memberikan kesaksian mengejutkan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anak Buah: Kolonel Priyanto Tidur dengan Teman Wanita di Hotel Sebelum Kejadian Tabrak Handi-Salsa
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kolonel Inf Priyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopda Andreas Dwi Atmoko, anak buah Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, memberikan kesaksian mengejutkan.

Dia mengungkap aktivitas Kolonel Priyanto sebelum tabrakan yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagrek, Jawa Barat.

Dia mengatakan mereka sempat singgah ke rumah teman wanita Kolonel Priyanto bernama Lala saat melewati Bandung.

"Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa. Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam," kata Andreas saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).

Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.

Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.

BERITA REKOMENDASI

"Siap, ada," jawab Andreas.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel di antaranya di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.

Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Baca juga: Pengakuan Kopda Andreas, Sempat Memohon Agar Kolonel Priyanto Urungkan Niat Buang Jasad Sejoli


Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas